For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG PSDA ATAS KAYU RAKYAT PRODUKSI HUTAN RAKYAT/TANAH MILIK

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 10/2013 · Perda Kabupaten Batanghari No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:4 Maret 2013Publication Date:4 Maret 2013
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG PSDA ATAS KAYU RAKYAT PRODUKSI HUTAN RAKYAT/TANAH MILIK
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date04 Maret 2013
Publication Date04 Maret 2013
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2000 tentang PSDA atas Kayu Rakyat Produksi Hutan Rakyat/Tanah Milik (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2000 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2013 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2000 tentang PSDA atas Kayu Rakyat Produksi Hutan Rakyat/Tanah Milik. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah dibatalkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 675 Tahun 2009. Latar belakang pencabutan ini adalah bahwa pemanfaatan hutan hak dan hutan rakyat tidak memerlukan izin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008, sehingga tidak dapat dikenakan pungutan. Selain itu, pengendalian terhadap peredaran hasil hutan dari hutan hak/rakyat dilakukan melalui penerbitan SKAU yang merupakan kewenangan desa/kelurahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)