For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG SUMUR RESAPAN

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa 18/2018 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 18 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 November 2018Publication Date:26 November 2018
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG SUMUR RESAPAN
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa
Effective Date26 November 2018
Publication Date26 November 2018
Place of EnactmentSumbawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 18 Tahun 2018 tentang Sumur Resapan bertujuan untuk melestarikan air tanah dan mengurangi dampak negatif pembangunan yang menyebabkan berkurangnya resapan air. Latar belakangnya adalah semakin banyaknya pembangunan yang menutup permukaan tanah, mengakibatkan genangan air, banjir, dan erosi.

Peraturan ini mengatur kewajiban pembuatan sumur resapan bagi setiap penanggung jawab bangunan yang menutup permukaan tanah, pemohon pengguna sumur dalam, pengambil air tanah dalam lebih dari 50 meter, pemilik bangunan berkonstruksi panjang yang memanfaatkan air tanah dalam lebih dari 40 meter, dan usaha industri yang memanfaatkan air tanah permukaan. Pengembang yang membangun di atas lahan lebih dari 5.000 m² diwajibkan menyiapkan 1% dari lahan untuk kolam resapan.

Setiap pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB) wajib membuat perencanaan dan pembuatan sumur resapan sebagai kelengkapan izin. Lokasi sumur resapan harus berada di areal bangunan yang bersangkutan, terpisah dari saluran limbah, memiliki struktur tanah yang stabil, dan tidak berada di lokasi timbunan sampah. Jika lokasi tidak memungkinkan, wajib memberikan kompensasi kepada Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembuatan sumur resapan secara komunal bagi masyarakat yang tidak mampu.

(-)

Setiap subyek yang melanggar ketentuan Pasal 6 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).