For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 92 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 92 Tahun 1969 tentang Perluasan Tugas Panitia Interdepartemental Penyusun Peraturan Pemerintah Mengenai Tata Tempat pada Upatjara-upatjara Kenegaraan, Perlakuan Hukum bagi Anggota-anggota MPRS/DPR GR dan Pemakaian Paspor Diplomatik bagi Pedjabat-pedjabat Negara Sebagaimana Dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1969

Also known as: Keppres 92/1969 · Keppres No. 92 Tahun 1969 · Keppres Nomor 92 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:15 November 1969Publication Date:15 November 1969
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerluasan Tugas Panitia Interdepartemental Penyusun Peraturan Pemerintah Mengenai Tata Tempat pada Upatjara-upatjara Kenegaraan, Perlakuan Hukum bagi Anggota-anggota MPRS/DPR GR dan Pemakaian Paspor Diplomatik bagi Pedjabat-pedjabat Negara Sebagaimana Dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1969
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 November 1969
Publication Date15 November 1969
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1969

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperluas tugas Panitia Inter-Departmental yang bertanggung jawab atas penyusunan peraturan pemerintah terkait tata tempat pada upacara kenegaraan, perlakuan hukum bagi anggota M.P.N./S./D.P.R.-G.R., dan penggunaan paspor diplomatik bagi pejabat negara. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan susunan panitia dan mempersiapkan ketentuan lebih lanjut guna memperlancar penyusunan peraturan tersebut. Keputusan ini juga menetapkan bahwa segala biaya yang timbul akan dibebankan pada anggaran yang tersedia dan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)