For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.210/3/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.210/3/2014 Tahun 2014 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Hortikultura

Also known as: Permentan 40/Permentan/OT.210/3/2014 · Permentan No. 40/Permentan/OT.210/3/2014

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2014Publication Date:11 Maret 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePeran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Hortikultura
LocationKementerian Pertanian
Effective Date18 Maret 2014
Publication Date11 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan hortikultura. Latar belakangnya adalah bahwa hortikultura memiliki nilai strategis sebagai sumber pangan, obat, estetika, dan ekonomi, sehingga partisipasi aktif masyarakat diperlukan untuk mempercepat keberhasilan pembangunan hortikultura.

Peraturan ini mengatur berbagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan hortikultura, meliputi:

  1. Penyusunan perencanaan: Masyarakat dapat memberikan usulan, tanggapan, keberatan, dan saran perbaikan melalui Musrenbang, programa penyuluhan pertanian, media massa, dan rapat koordinasi.
  2. Pengembangan kawasan: Masyarakat dapat memberikan usulan, tanggapan, keberatan, saran perbaikan, dan bantuan untuk pengembangan kawasan hortikultura nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
  3. Penelitian: Masyarakat dapat menyampaikan informasi hasil penelitian, memberikan usulan, tanggapan, keberatan, saran perbaikan, dan bantuan kepada lembaga penelitian pemerintah.
  4. Pembiayaan: Masyarakat dapat memberikan bantuan dana dan/atau natura yang bersifat tidak mengikat, yang disinergikan dengan program pemerintah daerah dan/atau pemerintah.
  5. Pemberdayaan: Masyarakat dapat memberikan bantuan keahlian berupa pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan non formal, pendampingan, pelatihan, pemagangan, dan penyuluhan.
  6. Pengawasan: Masyarakat dapat memberikan tanggapan, pengaduan, keberatan, dan saran perbaikan dalam rangka menjamin mutu sarana dan/atau produk hortikultura.
  7. Pembentukan asosiasi pelaku usaha: Masyarakat dapat memberikan usulan dan bantuan dalam pembentukan asosiasi pelaku usaha berdasarkan komoditas, kegiatan, atau wilayah.
  8. Pengembangan sistem informasi: Masyarakat dapat memberikan usulan, tanggapan, saran perbaikan, dan bantuan dalam pengembangan sistem informasi hortikultura.
  9. Pengembangan kelembagaan: Masyarakat dapat memberikan usulan dan bantuan dalam penguatan kelembagaan hortikultura.
  10. Pembentukan pedoman tata cara usaha hortikultura: Masyarakat melalui kelembagaan hortikultura dapat membuat pedoman tata cara usaha hortikultura untuk kepentingan usahanya, yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)