For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja Nasonal di Daerah

Also known as: Permenaker 11/2013 · Permenaker No. 11 Tahun 2013 · Permenaker Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2013Publication Date:13 Desember 2013
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePedoman Penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja Nasonal di Daerah
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date13 Desember 2013
Publication Date13 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas) di daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia melalui pelatihan kerja yang sistematis dan komprehensif, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Sislatkernas sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing, serta mewujudkan sinergitas dan keterpaduan penyelenggaraan Sislatkernas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Standarisasi Kompetensi Kerja: Mengatur tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI), Standar Internasional, dan Standar Khusus, serta Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagai acuan dalam pengembangan program pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi.
  2. Pelaksanaan Pelatihan Kerja: Menjelaskan prinsip-prinsip pelatihan kerja, peran Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), mekanisme penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi, pemagangan dalam negeri, dan akreditasi LPK.
  3. Sertifikasi Kompetensi: Mengatur prinsip dasar dan tujuan sertifikasi kompetensi, peran Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), komponen uji kompetensi, dan prinsip uji kompetensi.
  4. Sistem Informasi: Mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menyampaikan informasi pelatihan kerja yang meliputi SKKNI, KKNI, program pelatihan kerja, penyelenggaraan pelatihan kerja, penyelenggaraan pemagangan dalam negeri, tenaga kepelatihan, dan sertifikasi.
  5. Pembinaan Sislatkernas: Mengatur pembinaan Sislatkernas oleh pemerintah pusat dan daerah yang difokuskan pada penguatan lembaga pelatihan, lembaga akreditasi LPK, TUK, dan fasilitasi pendanaan.

Peraturan ini menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam penyelenggaraan Sislatkernas untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan daya saing daerah.

(-)

(-)