on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja Nasonal di Daerah
Also known as: Permenaker 11/2013 · Permenaker No. 11 Tahun 2013 · Permenaker Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas) di daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia melalui pelatihan kerja yang sistematis dan komprehensif, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Sislatkernas sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing, serta mewujudkan sinergitas dan keterpaduan penyelenggaraan Sislatkernas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini menekankan pentingnya sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam penyelenggaraan Sislatkernas untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan daya saing daerah.