Peraturan Walikota Tual Nomor 02 Tahun 2022 mengatur tentang tata cara penghitungan, pembagian, penetapan, dan rincian alokasi Dana Desa (ADD) untuk setiap desa di Kota Tual pada Tahun Anggaran 2022. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan ADD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- **Pembagian Kewenangan:** Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan APBDesa, pengelolaan barang milik Desa, serta melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa. Sebagian kewenangan ini dapat dilimpahkan kepada Perangkat Desa selaku Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
- **Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:** Peraturan ini mengatur sumber dan besaran ADD, pengalokasian, penyaluran, pengelolaan, penggunaan, perubahan penggunaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan ADD.
- **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:**
- Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD dalam APBD Kota Tual setiap tahun anggaran, minimal 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
- ADD dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran kinerja.
- Penyaluran ADD dilakukan dalam tiga tahap dengan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa.