For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 4/2014 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 4 Tahun 2014 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:7 April 2014
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
LocationPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Effective Date-
Publication Date07 April 2014
Place of EnactmentYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS) di Daerah Istimewa Yogyakarta. LLPADS didefinisikan sebagai pendapatan asli daerah di luar hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tujuan pengaturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi penerimaan LLPADS agar tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Objek LLPADS meliputi berbagai jenis penerimaan, antara lain:

  • Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan (secara tunai atau angsuran).
  • Jasa giro dan pendapatan bunga.
  • Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah.
  • Penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain dari penjualan/pengadaan barang/jasa.
  • Keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
  • Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, denda pajak, dan denda retribusi.
  • Pendapatan hasil eksekusi atas jaminan.
  • Pendapatan dari pengembalian, fasilitas sosial dan umum.
  • Pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
  • Pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  • Pendapatan dari pengelolaan dana bergulir dan BUKP (selain dividen).
  • Pendapatan dari pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pemungutan LLPADS mencakup wilayah daerah atau daerah lain tempat objek LLPADS berada. Mekanisme penganggaran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Besaran penerimaan masing-masing objek LLPADS ditetapkan dalam pengaturan mengenai materi objek terkait.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak lain yang menjadi dasar diperolehnya hasil LLPADS dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya kesepakatan tersebut serta semua sumber-sumber LLPADS yang selama ini telah diterima dan diakui sebagai penerimaan bukan pajak Daerah, bukan retribusi Daerah, dan bukan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan tetap dinyatakan sebagai LLPADS.

(-)