For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia

Also known as: Perda Kabupaten Gresik 5/2015 · Perda Kabupaten Gresik No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKesejahteraan Lanjut Usia
LocationPemerintah Kabupaten Gresik
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentGresik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Perundang-undangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2012 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Gresik. Latar belakangnya adalah bahwa lansia memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Sistem pelayanan kesejahteraan lansia yang ada dirasakan kurang memadai, sehingga diperlukan upaya pengembangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban lansia, termasuk hak untuk meningkatkan kesejahteraan sosial melalui pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan, kemudahan penggunaan fasilitas umum, bantuan hukum, perlindungan sosial, dan bantuan sosial.
  2. Tanggung jawab Pemerintah, keluarga, dan masyarakat dalam peningkatan kesejahteraan sosial lansia.
  3. Penyelenggaraan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia, yang ditujukan pada lansia potensial dan tidak potensial, melalui berbagai pelayanan seperti pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum, layanan dan bantuan hukum, bantuan sosial, dan perlindungan sosial.
  4. Pembentukan lembaga seperti Karang Werdha dan Posyandu Lansia untuk mendukung kegiatan lansia.
  5. Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan bagi pihak-pihak yang berjasa dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia.
  6. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan kesejahteraan sosial lansia.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan terkait aksesibilitas bagi lansia.

1. Penyediaan aksesibilitas oleh Pemerintah dan dunia usaha dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan Lansia dan disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah. 2. Sarana dan prasarana umum yang telah ada dan belum dilengkapi dengan aksesibilitas wajib dilengkapi dengan aksesibilitas. 3. Sarana dan prasarana umum yang sedang dan akan dibangun wajib dilengkapi dengan aksesibilitas. 4. Sarana dan Prasarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan paling lambat 4 (empat) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 5. Prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan Lansia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang dengan sengaja tidak menyediakan aksesibilitas bagi lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan izin. 2. Setiap orang atau badan/atau organisasi atau lembaga yang telah mendapatkan izin untuk melakukan pelayanan terhadap lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dan/atau mendapatkan penghargaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 menyalahgunakan izin dan/atau penghargaan yang diperolehnya dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan penghargaan, penghentian pemberian bantuan, dan pencabutan izin operasional.