on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 8/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pemerintah Daerah memiliki tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan daerah serta mengoordinasikan pembangunan kepemudaan melalui pelayanan kepemudaan. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan. Gubernur bertanggung jawab atas tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, yang secara operasional menjadi tugas dan fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur.
Peran pemuda meliputi kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Pemuda bertanggung jawab menjaga Pancasila, keutuhan NKRI, persatuan bangsa, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan daya saing ekonomi daerah dan nasional. Setiap pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, pendampingan, akses pengembangan diri, kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan, akses lembaga permodalan, dan akses membentuk jejaring kemitraan.
Pembangunan kepemudaan diselenggarakan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan. Penyadaran berupa gerakan pemuda dalam berbagai aspek untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis. Pemberdayaan dilaksanakan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda. Pengembangan kepemudaan dilakukan melalui pengembangan kewirausahaan, kepemimpinan, dan kepeloporan pemuda.
Pemerintah Daerah menyediakan sarana dan prasarana kepemudaan berupa sentra pemberdayaan pemuda. Setiap pemuda dapat membentuk organisasi kepemudaan. Pemuda dan organisasi kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan berbasis program pelayanan kepemudaan. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam memajukan kepemudaan.