on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
Also known as: Permenkominfo 8/2022 · Permenkominfo No. 8 Tahun 2022 · Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku: Permenkominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers.
1. Regulasi yang Dicabut: Permenkominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/03/2011.
2. Alasan Pencabutan: Ketidakcocokan dengan kondisi saat ini dan kebutuhan untuk menyederhanakan birokrasi serta efisiensi organisasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
3. Kerangka Baru: Pembaharuan dalam struktur organisasi Sekretariat Dewan Pers termasuk pembentukan jabatan fungsional untuk meningkatkan pelayanan dan akuntabilitas.
4. Ketentuan Peralihan: Semua jabatan dan pejabat yang ada berdasarkan peraturan yang dicabut tetap melaksanakan tugas hingga jabatan baru diangkat.
5. Dampak terhadap Kewajiban Kepatuhan: Penyesuaian untuk jabatan dan tugas terhadap peraturan baru yang lebih terstruktur.
6. Tanggal Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2022, tanggal diundangkannya.
Ketentuan peralihan diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17, yang menyatakan bahwa pejabat dan jabatan yang ada tetap melaksanakan tugas hingga jabatan baru dibentuk, dan ketentuan pelaksanaan sebelumnya tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan peraturan ini.
Tidak ada ketentuan sanksi atau pelanggaran yang diatur secara spesifik dalam peraturan ini.