For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 1947 tentang Penghapusan Pengadilan-Raja di Jawa dan Sumatera

Also known as: UU 23/1947 · UU No. 23 Tahun 1947 · UU Nomor 23 Tahun 1947

Status:
Active
Publication Date:29 Agustus 1947
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum AdatHukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenghapusan Pengadilan-Raja di Jawa dan Sumatera
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date29 Agustus 1947
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pengadilan-Raja (zelfbestuursrechtspraak) di Jawa dan Sumatera.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1947 bertujuan untuk menghapuskan Pengadilan-Raja (zelfbestuursrechtspraak) di Jawa dan Sumatera. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menghilangkan perpisahan lingkungan peradilan yang ada pada masa pemerintahan Hindia-Belanda, yang tidak sesuai dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan penghapusan ini, kekuasaan mengadili dari pengadilan yang dihapuskan dialihkan kepada badan-badan pengadilan Republik Indonesia yang berwenang. Proses pengalihan perkara sipil dan pidana yang sedang berjalan diatur dengan pengiriman dokumen perkara ke pengadilan yang berwenang. Keputusan yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya undang-undang ini tetap dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku sebelumnya.

1. Pindahan perkara-perkara sipil dan pidana yang sedang diperiksa pada pengadilan yang dihapuskan dilakukan dengan mengirimkan surat-surat perkara kepada pengadilan yang berwenang. 2. Pelaksanaan keputusan-keputusan yang telah dijatuhkan sebelum undang-undang ini berlaku tetap dilakukan menurut peraturan yang berlaku sebelumnya.

(-)