For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Also known as: Perda Provinsi Lampung 3/2021 · Perda Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2021 · Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:23 Februari 2021Publication Date:23 Februari 2021

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
LocationPemerintah Provinsi Lampung
Effective Date23 Februari 2021
Publication Date23 Februari 2021
Place of EnactmentBandar Lampung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan melalui peningkatan kesadaran dan perubahan sikap mental. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewenangan Gubernur dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Provinsi Lampung, yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 2. Satpol PP bertugas menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. 3. Pengaturan mengenai berbagai aspek ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, meliputi: - Tertib jalan, angkutan jalan, dan angkutan sungai. - Tertib tata ruang, jalur hijau, taman, dan tempat umum. - Tertib sungai, saluran, kolam, dan lepas pantai. - Tertib lingkungan dan persampahan. - Tertib tempat usaha dan usaha tertentu. - Tertib bangunan. - Tertib sosial. - Tertib kesehatan. - Tertib tempat hiburan dan keramaian. - Tertib peran serta masyarakat. 4. Kewajiban dan larangan bagi masyarakat, aparatur, dan badan hukum terkait dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 5. Perlindungan masyarakat melalui pembinaan teknis kepada satuan linmas dan upaya penanganan bencana.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. 2. Badan hukum yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin sementara, atau pencabutan izin permanen. 3. Pelanggaran dapat dikenakan denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan kurungan paling lama 6 (enam) bulan.