For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 107 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 1968 tentang Menyetujui Untuk Menerima Atas Ketentuan "Peraturan-Peraturan Untuk Mencegah Tubrukan-Tubrukan Di Laut (Regulation For Preventing Collisions At Sea)"

Also known as: Keppres 107/1968 · Keppres No. 107 Tahun 1968 · Keppres Nomor 107 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 1968Publication Date:24 Maret 1968
Kerja Sama Luar Negeri

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMenyetujui Untuk Menerima Atas Ketentuan "Peraturan-Peraturan Untuk Mencegah Tubrukan-Tubrukan Di Laut (Regulation For Preventing Collisions At Sea)"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Maret 1968
Publication Date24 Maret 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 1968 ini bertujuan untuk menyetujui dan menerima ketentuan 'Peraturan-peraturan untuk Mencegah Tubrukan-tubrukan di Laut (Regulations for Preventing Collisions at Sea)', yang merupakan bagian dari Annex B dari International Conference of Safety of Life at Sea, 1960. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa peraturan tersebut tidak termasuk dalam 'Annex Konvensi' dari Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, 1960, yang telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 203/1966. Dengan demikian, keputusan ini menegaskan persetujuan Indonesia terhadap peraturan internasional tersebut untuk meningkatkan keselamatan di laut.

(-)

(-)