For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 3/2022 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:7 November 2022Publication Date:7 November 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Effective Date07 November 2022
Publication Date07 November 2022
Place of EnactmentDobo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan sebesar Rp883.623.206.005,77, belanja sebesar Rp883.088.169.237,31, transfer sebesar Rp161.957.797.048,00, surplus sebesar Rp535.036.768,46, dan pembiayaan netto sebesar Rp629.965.144,12.
  2. Neraca per 31 Desember 2021 yang mencatat jumlah aset sebesar Rp1.576.907.026.238,95, jumlah kewajiban sebesar Rp29.963.679.736,19, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp1.546.907.026.238,95.
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021, dengan saldo kas awal sebesar Rp6.676.348.526,08, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp104.871.815.141,17, arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar Rp(105.336.778.372,71), arus kas bersih dari aktivitas non anggaran/transitoris sebesar Rp1.737.731.456,05, dan saldo kas akhir sebesar Rp7.949.116.750,59.

Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi untuk pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan keuangan dan rekapitulasi terkait APBD. Bupati Kepulauan Aru menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)