For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2023 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 9/2023 · Perda Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2023 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2023Publication Date:6 Desember 2023
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date06 Desember 2023
Publication Date06 Desember 2023
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah Kota Banjarbaru.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan usaha mikro di wilayah tersebut. Latar belakangnya adalah peran strategis koperasi dan usaha mikro dalam pembangunan dan peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan peran koperasi sebagai wadah usaha mikro, memberikan pelindungan dan dukungan usaha, serta meningkatkan peran koperasi dan usaha mikro dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan. Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan kemudahan dan pelindungan koperasi yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, melalui pembinaan dan pemberian fasilitas. Pemerintah Daerah juga menumbuhkan iklim Usaha Mikro melalui aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan. Peraturan ini juga mengatur tentang pemberdayaan Usaha Mikro yang meliputi penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro untuk berkarya dengan prakarsa sendiri, perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, peningkatan daya saing Usaha Mikro, dan penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.

(-)

1. Koperasi yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan klasifikasi dan tingkat kesehatan Koperasi, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan/atau pembubaran Koperasi. 2. Usaha Mikro yang tidak memenuhi kewajiban dan/atau melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain.