For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor Nomor 03 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor Nomor 03 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI WILAYAH KABUPATEN SELUMA

Also known as: Perda Kabupaten Seluma Nomor 03/2015 · Perda Kabupaten Seluma No. Nomor 03 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Seluma Nomor Nomor 03 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2015Publication Date:1 Juli 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI WILAYAH KABUPATEN SELUMA
LocationPemerintah Kabupaten Seluma
Effective Date30 Oktober 2015
Publication Date01 Juli 2015
Place of EnactmentPasar Tais

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2015 mengatur tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di wilayah Kabupaten Seluma. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan pelaksanaan Pilkades serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota.

Peraturan ini mengatur bahwa Pilkades dapat dilaksanakan secara serentak satu kali atau bergelombang. Pilkades serentak satu kali dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa di Kabupaten Seluma. Pilkades bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa, kemampuan keuangan desa dan daerah, serta ketersediaan PNS yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala desa. Pilkades bergelombang dilaksanakan paling banyak tiga kali dalam jangka waktu enam tahun, dengan interval waktu paling lama dua tahun.

Peraturan ini juga menetapkan desa-desa yang melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2015, 2017, dan 2019, yang meliputi berbagai kecamatan di Kabupaten Seluma. Tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa serentak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)