For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2002 tentang Tempat Khusus Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 22/2002 · Perda Kabupaten Klaten No. 22 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2002Publication Date:16 Juli 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTempat Khusus Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date16 Juli 2002
Publication Date16 Juli 2002
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 11 Tahun 1986 tentang Ijin Usaha Titipan Sepeda.

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2002 mengatur tentang tempat khusus parkir di wilayah Kabupaten Klaten. Latar belakang peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi tempat khusus parkir yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Klaten. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pembinaan dan Pengaturan:** Pemerintah Kabupaten Klaten berkewajiban membina dan mengatur tempat khusus parkir, termasuk penerapan tarif retribusi parkir. Pengelolaan tempat khusus parkir dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga setelah mendapat persetujuan dari DPRD. 2. **Hak dan Kewajiban:** Pengusaha tempat khusus parkir memiliki hak dan kewajiban untuk menyediakan tempat parkir yang jelas, menjamin keamanan kendaraan, menerima pembayaran jasa parkir, memberikan tanda bukti pembayaran, dan memberikan ganti rugi atas kehilangan. Pemilik kendaraan berhak atas jaminan keamanan dan wajib membayar retribusi serta menyimpan tanda bukti parkir. 3. **Retribusi:** Retribusi tempat khusus parkir dipungut atas jasa penyediaan fasilitas dan pelayanan tempat khusus parkir. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa tempat khusus parkir. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. 4. **Tarif Retribusi:** Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan lama waktu parkir, dengan tarif yang berbeda untuk kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam atau lebih.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.