on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 205 Tahun 1966 tentang Pengesahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor U.P. 12/1/47-643 Tanggal 22-5- 1966 Dan Penetapan Pemberhentian Dan Pengangkatan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Also known as: Keppres 205/1966 · Keppres No. 205 Tahun 1966 · Keppres Nomor 205 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan untuk mengesahkan keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian dan pengangkatan Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas di daerah tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengesahkan pemberhentian Saudara Mochtar dari jabatannya sebagai Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan pemberian penggantian berupa uang sebesar enam kali gaji bersih sebulan. Selain itu, Brigadir Jenderal TNI Moenadi diangkat sebagai Pejabat Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan tunjangan jabatan sebesar Rp.750,- per bulan. Dalam menjalankan tugasnya, Moenadi akan menggunakan gelar 'Pejabat Gubernur'. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan kembali jika terdapat kekeliruan.