For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rawa Dan Gambut

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 18/2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 18 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:17 November 2016Publication Date:16 November 2016
Pengelolaan Sumber Daya AlamPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Rawa Dan Gambut
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date17 November 2016
Publication Date16 November 2016
Place of EnactmentTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi Rawa dan Gambut yang berkelanjutan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengelolaan Rawa meliputi konservasi, pengembangan, dan pengendalian daya rusak air, yang dilaksanakan oleh Bupati berdasarkan rencana tata ruang wilayah. Pemanfaatan Rawa dilakukan untuk kegiatan pertanian dan non-pertanian, dengan memperhatikan karakteristik rawa, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan peraturan perundang-undangan. Pengembang Rawa wajib memiliki izin lingkungan.

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut juga dilakukan oleh Bupati berdasarkan rencana tata ruang wilayah, meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, dan pengawasan. Setiap orang yang melakukan kegiatan pada Rawa wajib memperoleh izin dari Bupati, meliputi pengembangan Rawa, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan air, pembuangan air limbah, pengambilan komoditas tambang, dan pemanfaatan prasarana pengaturan tata air. Pemegang izin wajib melindungi dan memelihara fungsi Rawa, mencegah pencemaran, mencegah gejolak sosial, dan memberikan akses untuk pengawasan.

Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui sosialisasi, konsultasi publik, dan partisipasi masyarakat. Bupati menyediakan pusat informasi dan melakukan kegiatan sosialisasi melalui pengenalan lingkungan, kunjungan lapangan, identifikasi masalah, penelitian, pendampingan, dan pelatihan. Konsultasi publik dilaksanakan untuk memperoleh masukan pada tahapan studi kelayakan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta operasi dan pemeliharaan. Partisipasi masyarakat dilakukan melalui pembentukan kelompok kerja dan kerjasama pengelolaan Rawa dan Gambut.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan perizinan pengelolaan rawa dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, pemberhentian sementara, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan Pemerintah Daerah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan.