on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Also known as: Perda Kabupaten Serang 1/2022 · Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perkembangan masyarakat, peraturan perundang-undangan, dan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat dan memanfaatkan retribusi untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Peraturan ini mengatur jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA), dan Retribusi Pengelolaan Pertambangan Rakyat. Retribusi PBG dikenakan atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Retribusi PTKA dikenakan atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perpanjangan oleh Pemerintah Daerah.
Subjek retribusi PBG adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. Subjek retribusi PTKA adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh Pengesahan RPTKA Perpanjangan. Besaran tarif Retribusi PBG dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks lokalitas, standar harga satuan tertinggi, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. Besaran tarif Retribusi PTKA ditetapkan sebesar US$ 100,00 per jabatan, per orang, dan per bulan.
Wajib retribusi memiliki kewajiban membayar retribusi yang terutang paling lambat 14 hari sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.