For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Serang 1/2022 · Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 April 2022Publication Date:13 April 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Serang
Effective Date13 April 2022
Publication Date13 April 2022
Place of EnactmentCiruas

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2011 Nomor 805) khusus yang mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2013 Nomor 3). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Serang Tahun 2013 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap perkembangan masyarakat, peraturan perundang-undangan, dan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat dan memanfaatkan retribusi untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Peraturan ini mengatur jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA), dan Retribusi Pengelolaan Pertambangan Rakyat. Retribusi PBG dikenakan atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung. Retribusi PTKA dikenakan atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perpanjangan oleh Pemerintah Daerah.

Subjek retribusi PBG adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF. Subjek retribusi PTKA adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh Pengesahan RPTKA Perpanjangan. Besaran tarif Retribusi PBG dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan luas total lantai, indeks lokalitas, standar harga satuan tertinggi, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun. Besaran tarif Retribusi PTKA ditetapkan sebesar US$ 100,00 per jabatan, per orang, dan per bulan.

Wajib retribusi memiliki kewajiban membayar retribusi yang terutang paling lambat 14 hari sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah ini yang mengatur Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.