on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
Also known as: Perda Kabupaten Demak 2/2010 · Perda Kabupaten Demak No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2009. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009 berupa laporan keuangan yang memuat:
Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 739.925.740.035, belanja sebesar Rp. 748.924.062.403, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 8.998.322.368. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 65.276.430.318 dan pengeluaran sebesar Rp. 5.250.000.000, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 60.026.430.318.
Peraturan ini juga mengatur bahwa rincian lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.