on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
Also known as: Permendagri 12/2024 · Permendagri No. 12 Tahun 2024 · Permendagri Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini menetapkan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. RKPD Tahun 2025 merupakan penjabaran dari RPJMD atau RPD, yang meliputi tujuan, sasaran, arah kebijakan, kinerja, program, serta penjabaran Renstra Perangkat Daerah. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dan hasil kesepakatan Rakortekbang Tahun 2024.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, melalui sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah.
Ketentuan Substansial:
RKPD provinsi Tahun 2025 berpedoman pada RKP Tahun 2025 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. RKPD kabupaten/kota Tahun 2025 berpedoman pada RKP Tahun 2025, program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan RKPD provinsi.
Perubahan RKPD Tahun 2025 dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya pada tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian, meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi Daerah, dan keuangan Daerah, rencana program, kegiatan, dan sub kegiatan; dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo sisa lebih pembiayaan anggaran tahun sebelumnya, harus digunakan untuk tahun berjalan, yang menimbulkan penambahan dan/atau pengurangan program, kegiatan dan/atau sub kegiatan baru dalam perubahan RKPD Tahun 2025.