on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan, Pemeliharaan, Dan Pengadaan Jaringan Jalan Tol, Serta Ketentuan-Ketentuan Pengusahaannya
Also known as: PP 4/1978 · PP No. 4 Tahun 1978 · PP Nomor 4 Tahun 1978
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi kebutuhan pembiayaan dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan pengadaan jaringan jalan umum yang tidak dapat sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Oleh karena itu, sistem tol diperkenalkan untuk jalan-jalan tertentu, dan dibentuklah Perusahaan Perseroan (PERSERO) untuk mengelola sistem ini.
Ketentuan Substansial: Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam PERSERO yang bergerak di bidang pengelolaan, pemeliharaan, dan pengadaan jaringan jalan tol. Modal dasar PERSERO ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.000,- dengan penyertaan awal oleh negara sebesar Rp 2.000.000.000,-. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada menteri terkait. PERSERO bertanggung jawab atas pengelolaan, pemeliharaan, dan pengadaan jalan tol, serta kegiatan lain yang mendukung tujuan nasional, seperti pengembangan jaringan jalan untuk pertumbuhan ekonomi dan keamanan nasional. Jalan tol harus menjadi alternatif dari jalan umum yang ada dan dikenakan biaya tol kepada pengguna kendaraan bermotor.