For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Berau 7/2020 · Perda Kabupaten Berau No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 September 2020Publication Date:18 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Berau
Effective Date18 September 2020
Publication Date18 September 2020
Place of EnactmentTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2019. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp 2.956.615.205.752,04, belanja sebesar Rp 2.606.562.828.900,61, transfer sebesar Rp 349.909.156.301,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 143.220.550,43. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 805.457.105.336,64, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 805.600.325.887,07.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, dengan saldo akhir sebesar Rp 805.600.325.887,07.
  3. Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan sebesar Rp 2.938.216.628.904,08 dan beban sebesar Rp 2.171.001.030.448,72, menghasilkan surplus operasional sebesar Rp 767.215.598.455,36.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas, dengan ekuitas akhir sebesar Rp 8.756.109.377.988,01.
  5. Neraca, dengan total aset sebesar Rp 8.802.282.189.081,01, total kewajiban sebesar Rp 46.172.811.093,00, dan total ekuitas sebesar Rp 8.756.109.377.988,01.
  6. Laporan Arus Kas, dengan saldo kas akhir sebesar Rp 805.385.462.733,07.
  7. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)