For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan

Also known as: Perda Kota Salatiga 10/2021 · Perda Kota Salatiga No. 10 Tahun 2021 · Perda Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2021Publication Date:27 Oktober 2021
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan
LocationPemerintah Kota Salatiga
Effective Date27 Oktober 2021
Publication Date27 Oktober 2021
Place of EnactmentSalatiga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2021 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pedoman penetapan izin gangguan di daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016, maka penyelenggaraan izin gangguan di Kota Salatiga tidak lagi memiliki dasar hukum.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan, dinyatakan tidak berlaku.

(-)