For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Khusus Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 8/2007 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 8 Tahun 2007 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Active
Publication Date:14 Juni 2007
Aset Milik Negara & DaerahPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Tempat Parkir Khusus Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Effective Date-
Publication Date14 Juni 2007
Place of EnactmentKendari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2007 mengatur tentang pengelolaan tempat parkir khusus milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggali sumber keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur lokasi tempat parkir khusus yang meliputi:

  1. Tempat Parkir Khusus Rumah Sakit Umum Provinsi;
  2. Tempat Parkir Khusus Rumah Sakit Jiwa Kendari;
  3. Tempat Parkir Khusus Lokasi MTQ;
  4. Tempat Parkir Khusus Perpustakaan Daerah;
  5. Tempat Parkir Khusus Sarana Olahraga;
  6. Tempat Parkir Khusus Museum Negeri Kendari;
  7. Tempat Parkir Khusus Taman Budaya;
  8. Tempat Parkir Khusus Laboratorium Kesehatan.

Pengelolaan tempat parkir khusus dilaksanakan oleh unit kerja dimana tempat parkir khusus berlokasi. Setiap pengguna fasilitas tempat parkir khusus diwajibkan membayar retribusi sesuai tarif yang telah ditetapkan. Struktur tarif ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas parkir yang digunakan dan jangka waktu parkir. Hasil pemungutan retribusi disetor ke kas daerah dan sebagian dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

(-)

1. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 sehingga merugikan Keungan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.