on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Khusus Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 8/2007 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 8 Tahun 2007 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2007 mengatur tentang pengelolaan tempat parkir khusus milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menggali sumber keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur lokasi tempat parkir khusus yang meliputi:
Pengelolaan tempat parkir khusus dilaksanakan oleh unit kerja dimana tempat parkir khusus berlokasi. Setiap pengguna fasilitas tempat parkir khusus diwajibkan membayar retribusi sesuai tarif yang telah ditetapkan. Struktur tarif ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas parkir yang digunakan dan jangka waktu parkir. Hasil pemungutan retribusi disetor ke kas daerah dan sebagian dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.