on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sleman
Also known as: Perda Kabupaten Sleman 6/2024 · Perda Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT BPR Bank Sleman (Perseroda), dengan penguatan struktur permodalan. Penambahan penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan layanan dan memperluas kegiatan usaha PT BPR Bank Sleman dalam mendorong perekonomian daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini mengatur tentang proses pengajuan permohonan pencairan penyertaan modal oleh Direktur Utama atau anggota Direksi kepada Bupati, serta penyaluran penyertaan modal yang dilaksanakan melalui penetapan APBD sesuai kemampuan keuangan Daerah.