For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sleman

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 6/2024 · Perda Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2024Publication Date:15 Oktober 2024
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sleman
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date15 Oktober 2024
Publication Date15 Oktober 2024
Place of EnactmentSleman

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT BPR Bank Sleman (Perseroda), dengan penguatan struktur permodalan. Penambahan penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan layanan dan memperluas kegiatan usaha PT BPR Bank Sleman dalam mendorong perekonomian daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR Bank Sleman (Perseroda) dilaksanakan untuk pemenuhan Modal Dasar PT BPR Bank Sleman (Perseroda).
  2. Modal yang telah disetor sampai dengan Tahun 2024 sebesar Rp 207.716.276.000,00.
  3. Nilai penambahan penyertaan modal sampai dengan Tahun 2029 sebesar Rp122.283.724.000,00, dengan rincian per tahun anggaran.
  4. Penambahan penyertaan modal digunakan untuk penguatan modal usaha, pengembangan layanan, dan/atau pembiayaan program kegiatan.
  5. Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang.
  6. Bagian laba/dividen PT BPR Bank Sleman (Perseroda) setiap tahunnya untuk Pemerintah Daerah sebagai pemegang saham digunakan sebagai Penyertaan Modal.

Peraturan ini mengatur tentang proses pengajuan permohonan pencairan penyertaan modal oleh Direktur Utama atau anggota Direksi kepada Bupati, serta penyaluran penyertaan modal yang dilaksanakan melalui penetapan APBD sesuai kemampuan keuangan Daerah.

(-)

(-)