For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Kapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 34/2018 · Permenhan No. 34 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 34 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeKapitalisasi Barang Milik Negara Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengatur kapitalisasi barang milik negara (BMN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) guna memastikan keseragaman dalam penentuan nilai BMN yang dikapitalisasi dalam sistem akuntansi dan pelaporan keuangan. Hal ini diperlukan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa kapitalisasi BMN dilakukan terhadap aset tetap di lingkungan Kemhan dan TNI. Kapitalisasi ini mencakup perolehan aset hingga siap pakai, peningkatan kapasitas/efisiensi, dan penambahan masa manfaat. Nilai satuan kapitalisasi ditetapkan dengan batasan minimal, misalnya Rp1.000.000 untuk peralatan dan mesin, dan Rp25.000.000 untuk gedung dan bangunan. Beberapa jenis BMN seperti tanah dan jalan tidak memerlukan kapitalisasi. Proses kapitalisasi melibatkan pencatatan intrakomptabel dan ekstrakomptabel sesuai dengan kondisi aset tetap.

(-)

(-)