For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Barang Dilarang Ekspor

Also known as: Permendag 45/2019 · Permendag No. 45 Tahun 2019 · Permendag Nomor 45 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:21 Juli 2019Publication Date:11 Juni 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeBarang Dilarang Ekspor
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date21 Juli 2019
Publication Date11 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penetapan barang yang dilarang ekspor. Latar belakang penetapan barang dilarang ekspor adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Tujuan dari penetapan barang dilarang ekspor adalah untuk melindungi keamanan nasional, kepentingan umum (termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat), hak kekayaan intelektual, serta kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup. Menteri menetapkan barang dilarang ekspor berdasarkan usulan dari menteri/kepala lembaga pemerintahan non kementerian dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian. Barang dilarang ekspor meliputi bidang pertanian (Lampiran I), kehutanan (Lampiran II), pertambangan (Lampiran III), dan cagar budaya (Lampiran IV). Selain itu, Menteri dapat menetapkan barang dilarang ekspor dengan kriteria tertentu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri, berdasarkan usulan dan kesepakatan yang sama. Eksportir dilarang mengekspor barang yang telah ditetapkan sebagai barang dilarang ekspor.

(-)

1. Eksportir yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.