on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: Perda Kabupaten Bengkalis 11/2019 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, DPRD, Bupati, Retribusi Daerah, Jasa Umum, Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Kebakaran, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan lainnya.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah, serta menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.
Ketentuan Substansial: