For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah

Also known as: Permen PANRB 15/2017 · Permen PANRB No. 15 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:16 Mei 2017Publication Date:9 Mei 2017
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemePencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date16 Mei 2017
Publication Date09 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah

Peraturan ini ditetapkan dengan latar belakang adanya perubahan aturan mengenai Tata Naskah Dinas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian, peraturan ini menyesuaikan tata naskah dinas dengan ketentuan yang lebih baru dan relevan.

(-)

(-)