For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN GARUT

Also known as: Perda Kabupaten Garut 9/2016 · Perda Kabupaten Garut No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 September 2016Publication Date:29 September 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN GARUT
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date29 September 2016
Publication Date29 September 2016
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 37). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 38). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 39), kecuali ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 23. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 41). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 42). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten GarutTahun 2009 Nomor 5). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2009 Nomor 6). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 6). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 7). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 8), kecuali ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf g dan huruf f, Pasal 22E dan Pasal 22F. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 10). 12. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2012 Nomor 11). 13. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2014 Nomor 8). 14. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2014 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kebijakan ini mengatur pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Garut, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, pekerjaan umum, perumahan, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, pengendalian penduduk, komunikasi dan informatika, perhubungan, koperasi dan UKM, penanaman modal, pemuda dan olahraga, pariwisata dan kebudayaan, perpustakaan dan kearsipan, perikanan dan peternakan, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, pertanian, serta pemadam kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah meliputi perencanaan pembangunan, kepegawaian dan diklat, pengelolaan keuangan dan aset, serta pendapatan daerah. Selain itu, Kecamatan ditetapkan sebagai Perangkat Daerah. Peraturan ini juga mengatur mengenai staf ahli, unit pelaksana teknis, jabatan Perangkat Daerah, jabatan fungsional, kepegawaian, tata kerja, dan pembiayaan Perangkat Daerah.

1. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Rumah Sakit Umum dr. Slamet Garut tetap melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata kerja rumah sakit diundangkan. 3. Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Untuk pertama kalinya pengisian jabatan Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan pada akhir tahun 2016. 5. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, dilaksanakan mulai 1 Januari 2017. 6. Pejabat Perangkat Daerah yang ada sebelum terbentuknya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2016. 7. Sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, untuk pertama kalinya Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini, dijadikan dasar untuk penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

(-)