For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 1/2018 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2018Publication Date:23 Maret 2018
KearsipanRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date23 Maret 2018
Publication Date23 Maret 2018
Place of EnactmentTrenggalek

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan. Latar belakangnya adalah perlunya menumbuhkan budaya gemar membaca dan menjadikan perpustakaan sebagai sarana pelayanan, pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, rekreasi, dan pelestarian budaya daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kelembagaan: Pengaturan mengenai organisasi perpustakaan, organisasi profesi pustakawan, organisasi pemustaka, dan pembentukan Dewan Perpustakaan Kabupaten.
  2. Hak dan Kewajiban: Hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan, serta kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan.
  3. Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan, dan Pengembangan Perpustakaan: Proses pembentukan perpustakaan, penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kepemilikan (Perpustakaan Daerah, kecamatan, desa/kelurahan/RT/RW, masyarakat, keluarga/pribadi), serta pengelolaan dan pengembangan perpustakaan sesuai standar nasional.
  4. Jenis-Jenis Perpustakaan: Pengaturan mengenai Perpustakaan Umum, Perpustakaan Sekolah/Madrasah, dan Perpustakaan Khusus.
  5. Tenaga Perpustakaan dan Pendidikan: Kualifikasi, tugas, hak, dan kewajiban tenaga perpustakaan, serta pendidikan dan pengembangan tenaga perpustakaan.
  6. Sarana dan Prasarana: Persyaratan sarana dan prasarana perpustakaan, termasuk fasilitas bagi penyandang cacat.
  7. Pendanaan: Tanggung jawab pendanaan perpustakaan daerah oleh Pemerintah Daerah, yang didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan.
  8. Koleksi Perpustakaan: Penambahan, pelestarian, dan pengelolaan koleksi perpustakaan, termasuk Naskah Kuno.
  9. Layanan dan Promosi Perpustakaan: Penyediaan layanan perpustakaan yang prima, pengembangan otomasi perpustakaan, serta promosi perpustakaan untuk meningkatkan minat baca masyarakat.
  10. Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat: Pengembangan kerjasama dalam penyelenggaraan perpustakaan, serta peran serta masyarakat dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan, dan pengawasan perpustakaan.
  11. Pembudayaan Kegemaran Membaca: Upaya pembudayaan kegemaran membaca melalui satuan pendidikan dan masyarakat, serta gerakan pemasyarakatan minat baca.
  12. Pembinaan dan Pengawasan: Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengawasan perpustakaan.
  13. Larangan: Larangan menyimpan, memiliki, menyewakan, dan/atau meminjamkan Bahan Perpustakaan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman Masyarakat, sara; dan pornografi.
  14. Penghargaan: Pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam pemberdayaan perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca, serta pelestarian Naskah Kuno dan koleksi budaya etnis nusantara.

(-)

1. Setiap penyelenggara tempat dan/atau fasilitas umum yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (3), setiap penerbit yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) dan setiap Pemustaka yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: teguran tertulis, denda, pencabutan kartu anggota, penutupan sementara kegiatan, atau pencabutan tanda daftar Perpustakaan.