on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Tegal
Also known as: Perda Kabupaten Tegal 10/2016 · Perda Kabupaten Tegal No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Tegal. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah yang menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebelumnya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perubahan utama terletak pada Pasal 1, khususnya pada angka 30, yang mengubah definisi Dana Siap Pakai. Selain itu, terdapat penyesuaian lain yang bertujuan untuk menyelaraskan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Tegal dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.