on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintahah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan daerah Maluku dan Maluku Utara
Also known as: Perda Kota Tidore Kepulauan 19/2013 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 19 Tahun 2013 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2013 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Maluku (PT. Bank Maluku). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan adanya peraturan daerah untuk penyertaan modal daerah.
Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan aktivitas perbankan, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, menciptakan kesempatan kerja, dan mengembangkan kegiatan usaha PT. Bank Maluku, serta memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sumber dana penyertaan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Maluku dilakukan melalui pembelian saham. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal hingga Tahun 2012 sebesar Rp. 2.250.000.000,00 dan berencana menambah penyertaan modal sebesar Rp. 3.000.000.000,00 yang akan dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015 masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,00.
PT. Bank Maluku memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembukuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta membuat dan memberikan laporan kepada Pemerintah Daerah setiap akhir Tahun Anggaran dan/atau setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai perkembangan penyertaan modal. Pemerintah Daerah berkewajiban menganggarkan penyertaan modal dan berhak mendapatkan deviden hasil penyertaan modal daerah yang disetorkan ke Kas Umum Daerah.
Pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah dilakukan oleh Walikota dan DPRD. Walikota dapat menunjuk pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan tersebut.