Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang daerah yang akuntabel dan sebagai sumber pendapatan asli daerah. Latar belakangnya adalah peningkatan penggunaan aset daerah yang belum diimbangi dengan dasar hukum yang memadai, sehingga mempengaruhi ketertiban administrasi dan manajemen pengelolaan barang daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan, Wewenang, dan Tugas Pejabat Pengelola Barang: Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang daerah, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pengguna barang.
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: SKPD menyusun perencanaan kebutuhan barang dengan berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
- Pengadaan: Pengadaan barang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
- Penggunaan: Status penggunaan barang ditetapkan oleh Walikota untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
- Pemanfaatan: Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
- Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
- Penilaian: Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
- Penghapusan: Penghapusan barang milik daerah dilakukan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna serta dari daftar barang milik daerah.
- Pemindahtanganan: Pemindahtanganan barang milik daerah meliputi penjualan, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
- Penatausahaan: Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
- Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Walikota menetapkan kebijakan teknis dan melakukan pembinaan pengelolaan barang milik daerah.