For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mataram

Also known as: Permendikbudriset 54/2023 · Permendikbudriset No. 54 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 54 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 September 2023Publication Date:8 September 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Mataram
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date18 September 2023
Publication Date08 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 116 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Mataram (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1549).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Mataram (Unram). Tujuan dari penataan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Unram dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Organisasi Unram terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina Sivitas Akademika. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor yang masing-masing membidangi akademik; keuangan dan umum; kemahasiswaan dan alumni; serta perencanaan, kerja sama, dan sistem informasi. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas, Program Pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, bahasa, bimbingan konseling dan pembinaan karier, serta laboratorium terpadu). Fakultas bertugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Biro melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Unram. Lembaga melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta penjaminan mutu. Unit penunjang akademik memberikan dukungan terhadap kegiatan akademik dan sumber belajar.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unram berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 116 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)