on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Malang 1/2021 · Perda Kabupaten Malang No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, serta untuk memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah, meningkatkan profesionalisme dan pelayanan Rumah Sakit Daerah, meningkatkan efektivitas tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Perubahan meliputi: