For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 8/2023 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2023Publication Date:27 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Wonogiri
Effective Date27 Desember 2023
Publication Date27 Desember 2023
Place of EnactmentWonogiri

Regulation History

Revokes

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pajak Atas Penjualan Minuman Keras (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Tahun 1994 Nomor 2); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1993 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kab. Wonogiri Nomor 5/ DPRD/PERDA/1972 tentang Health Centre/ Balai Pengobatan Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Tahun 1994 Nomor 7); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Tahun 1999 Nomor 8); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2001 Nomor 63 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 20 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Hotel Melati (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2002 Nomor 35 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 38); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Perairan Waduk Serba Guna Gajah Mungkur Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2003 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 48); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 94); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 95); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 102); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 103); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 104); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 119); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 144)); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 164); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 188); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 189); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 190); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 191);dan 19. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 201)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah, meningkatkan kemandirian daerah, efisiensi pelayanan publik, serta mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk masing-masing jenis pajak. 3. Jenis-jenis retribusi yang terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 4. Objek, subjek, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif untuk masing-masing jenis retribusi. 5. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran wajib pajak/retribusi, penerbitan surat ketetapan pajak/retribusi, dan penagihan. 6. Pengelolaan piutang pajak dan retribusi, termasuk penghapusan piutang yang kedaluwarsa. 7. Kemudahan perpajakan daerah berupa perpanjangan batas waktu pembayaran/pelaporan pajak dan pemberian fasilitas angsuran/penundaan pembayaran pajak. 8. Sinergitas pengelolaan pajak dan retribusi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, masyarakat, dunia usaha, dunia pendidikan, dan pihak lainnya. 9. Insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. 10. Kerahasiaan data wajib pajak. 11. Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pajak dan retribusi. 12. Sistem informasi pajak dan retribusi terintegrasi. 13. Insentif pemungutan pajak dan retribusi bagi instansi yang melaksanakan pemungutan. 14. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi.

1. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 2. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar, tidak lengkap, melampirkan keterangan yang tidak benar, dan/atau tidak menyampaikannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar, tidak lengkap, melampirkan keterangan yang tidak benar, dan/atau tidak menyampaikannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.