on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Perdagangan dan Gudang
Also known as: Perda Kabupaten Toba Samosir 16/2002 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 16 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 16 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Perdagangan, dan Gudang di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakangnya adalah pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di bidang industri dan perdagangan seiring dengan tuntutan Otonomi Daerah, yang memerlukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pengaturan melalui pemberian izin usaha.
Ketentuan Substansial:
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri, perdagangan, dan pergudangan wajib memiliki izin usaha. Usaha industri kecil diberikan Tanda Daftar Industri (TDI) yang diberlakukan sama dengan Izin Usaha Industri (IUI). Setiap perusahaan yang memiliki SIUI, SIUP, dan SIUG wajib memiliki Tanda Daftar Usaha yang diberikan untuk jangka waktu tertentu.
Penggolongan Usaha:
Tata Cara Permintaan Izin:
Permohonan diajukan tertulis kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Izin diterbitkan setelah retribusi dilunasi.
Masa Berlaku Izin:
Izin berlaku selama perusahaan beroperasi, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap tahun.
Pencabutan Izin:
Izin dapat dicabut apabila terjadi pemalsuan data, pelanggaran ketentuan izin, perubahan lokasi/usaha tanpa persetujuan, gangguan ketertiban umum, pemberian laporan palsu, atau penyerahan kembali izin oleh pemegang izin.
Retribusi:
Retribusi dipungut atas pemberian izin usaha industri, perdagangan, dan gudang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memerlukan izin usaha. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Tarif Retribusi:
Masa retribusi adalah 1 tahun, dan pendaftaran ulang dikenakan biaya 50% dari tarif izin usaha.