For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 16 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 16 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Perdagangan dan Gudang

Also known as: Perda Kabupaten Toba Samosir 16/2002 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 16 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 16 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2002Publication Date:5 Februari 2002
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Industri, Perdagangan dan Gudang
LocationPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Effective Date11 Februari 2002
Publication Date05 Februari 2002
Place of EnactmentBalige

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Perdagangan, dan Gudang di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakangnya adalah pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di bidang industri dan perdagangan seiring dengan tuntutan Otonomi Daerah, yang memerlukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pengaturan melalui pemberian izin usaha.

Ketentuan Substansial:

Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri, perdagangan, dan pergudangan wajib memiliki izin usaha. Usaha industri kecil diberikan Tanda Daftar Industri (TDI) yang diberlakukan sama dengan Izin Usaha Industri (IUI). Setiap perusahaan yang memiliki SIUI, SIUP, dan SIUG wajib memiliki Tanda Daftar Usaha yang diberikan untuk jangka waktu tertentu.

Penggolongan Usaha:

  • Usaha Industri: Kecil (modal Rp. 5.000.000 - Rp. 200.000.000), Menengah (modal di atas Rp. 200.000.000 - Rp. 500.000.000), Besar (modal di atas Rp. 500.000.000).
  • Usaha Perdagangan: Kecil (modal Rp. 5.000.000 - Rp. 200.000.000), Menengah (modal di atas Rp. 200.000.000 - Rp. 500.000.000), Besar (modal di atas Rp. 500.000.000).
  • Usaha Pergudangan: Kecil (luas lantai sampai 200 M²), Menengah (luas lantai 200 M² - 500 M²), Besar (luas lantai di atas 500 M²).

Tata Cara Permintaan Izin:

Permohonan diajukan tertulis kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Izin diterbitkan setelah retribusi dilunasi.

Masa Berlaku Izin:

Izin berlaku selama perusahaan beroperasi, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap tahun.

Pencabutan Izin:

Izin dapat dicabut apabila terjadi pemalsuan data, pelanggaran ketentuan izin, perubahan lokasi/usaha tanpa persetujuan, gangguan ketertiban umum, pemberian laporan palsu, atau penyerahan kembali izin oleh pemegang izin.

Retribusi:

Retribusi dipungut atas pemberian izin usaha industri, perdagangan, dan gudang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memerlukan izin usaha. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.

Tarif Retribusi:

  • Izin Usaha Industri: Golongan Kecil (Rp. 50.000), Menengah (Rp. 100.000), Besar (Rp. 200.000).
  • Izin Usaha Perdagangan: Golongan Kecil (Rp. 50.000), Menengah (Rp. 100.000), Besar (Rp. 200.000).
  • Izin Usaha Gudang: Golongan Kecil (Rp. 50.000), Menengah (Rp. 100.000), Besar (Rp. 200.000).

Masa retribusi adalah 1 tahun, dan pendaftaran ulang dikenakan biaya 50% dari tarif izin usaha.

1. Semua orang pribadi/badan hukum yang telah mendapat Retribusi Izin Usaha Industri, Perdagangan dan Gudang di Kabupaten Toba Samosir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai berlakunya Peraturan Daerah ini Wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).