on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 190 Tahun 1966 tentang Pengangkatan Laksamana Madya Laut R. Edi Martadinata sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Pakistan
Also known as: Keppres 190/1966 · Keppres No. 190 Tahun 1966 · Keppres Nomor 190 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengisi posisi Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Pakistan setelah Major Jenderal Roekminto Herindra Ningrat dipindahkan ke posisi yang sama di Jepang. Laksamana Madya Laut Raden Eddy Martadinata dipilih karena memenuhi syarat untuk posisi tersebut, sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 1952.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengangkat Laksamana Madya Laut Raden Eddy Martadinata sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Pakistan untuk jangka waktu tiga tahun, dengan kemungkinan perpanjangan atau pemendekan masa jabatan berdasarkan pertimbangan pemerintah. Selama masa jabatan, ia tunduk pada peraturan Pegawai Negeri di Departemen Luar Negeri, namun pengangkatan ini tidak memberikan hak untuk menjadi pegawai tetap di Departemen tersebut. Segala hal terkait pengangkatan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.