For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 28 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 28 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 28/2011 · Perda Kabupaten Pacitan No. 28 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN PASAR
LocationPemerintah Kabupaten Pacitan
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentPacitan

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, kecuali ketentuan tentang Retribusi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat melalui pengaturan pelayanan pasar yang lebih baik.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama Retribusi: Retribusi Pelayanan Pasar.
  2. Objek Retribusi: Penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios, bedag yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
  3. Subjek Retribusi: Setiap orang dan/atau Badan yang memperoleh pelayanan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  4. Golongan Retribusi: Retribusi jasa umum.
  5. Tata Cara Penghitungan: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
  6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan frekuensi kegiatan pedagang, jenis fasilitas, jumlah fasilitas, dan jenis barang dagangan.
  7. Prinsip dan Sasaran Tarif: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  8. Struktur dan Tarif Retribusi: Sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.
  9. Masa Retribusi: Sama dengan jangka waktu penggunaan fasilitas pasar.
  10. Saat Retribusi Terutang: Sejak dipakainya fasilitas pasar dan/atau sejak diterbitkan SKRD.
  11. Wilayah Pemungutan: Di wilayah Daerah Kabupaten Pacitan.
  12. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah. Pembayaran dilakukan tunai dan disetor ke Kas Umum Daerah dalam waktu 1 x 24 jam.
  13. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Dapat diberikan oleh Kepala Daerah dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi objek Retribusi.
  14. Kedaluwarsa Penagihan: Setelah melampaui waktu 3 tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi.
  15. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif.

Pada saat Perturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.