For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.06/2007

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 Tahun 2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara

Also known as: PMK 122/PMK.06/2007 · PMK No. 122/PMK.06/2007

Status:
Inactive
Effective Date:28 September 2007Publication Date:28 September 2007
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeKeanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 September 2007
Publication Date28 September 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/KMK.08/2002 tentang Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.08/2002. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 ini bertujuan untuk mengatur keanggotaan dan tata kerja Panitia Urusan Piutang Negara, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006. Panitia ini bertanggung jawab atas pengurusan piutang negara yang berasal dari instansi pemerintah dan badan usaha yang dikuasai negara. Tugas Panitia meliputi penerbitan berbagai surat terkait pengurusan piutang, seperti Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara dan Surat Paksa. Panitia Pusat bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan Panitia Cabang, yang masing-masing memiliki wilayah kerja dan tanggung jawab yang ditetapkan. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Panitia Cabang dilakukan oleh Ketua Panitia Pusat atas nama Menteri Keuangan. Sekretariat Panitia dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Pusat dan Cabang, dengan tugas administrasi dan penyelenggaraan rapat. Biaya pelaksanaan tugas Panitia dibebankan pada Anggaran Belanja Direktorat Jenderal.

1. Selama petunjuk atau pedoman pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini belum ditetapkan, petunjuk atau pedoman pelaksanaan yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini. 2. Selama Kantor Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara belum dibentuk: a. Pengurusan Piutang Negara dilaksanakan oleh Panitia Cabang di provinsi yang bersangkutan, yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan yang lama. b. Pengurusan Piutang Negara di wilayah provinsi Sulawesi Barat dilaksanakan oleh Panitia Cabang Sulawesi Selatan. c. Pengurusan Piutang Negara di wilayah Kantor Pelayanan Magelang dilaksanakan oleh Panitia Cabang Jawa Tengah yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh: 1) Kantor Pelayanan Semarang untuk wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, dan Kota Salatiga. 2) Kantor Pelayanan Purwokerto untuk wilayah Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.

(-)