For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 5/2018 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:14 Oktober 2018Publication Date:14 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Effective Date14 Oktober 2018
Publication Date14 Oktober 2018
Place of EnactmentLangara

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah dirubah dengan Undang_Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan BPHTB sebagai salah satu jenis pajak kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pemungutan BPHTB. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Objek dan Subjek Pajak:** Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lain-lain, serta pemberian hak baru. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut. 2. **Dasar Pengenaan Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB, maka NJOP PBB yang digunakan. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp.60.000.000,-, kecuali untuk waris atau hibah dalam hubungan keluarga sedarah, ditetapkan sebesar Rp.300.000.000,- 3. **Tarif Pajak:** Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%. 4. **Wilayah Pemungutan:** Pajak dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada. 5. **Saat Pajak Terutang:** Saat terutang pajak bervariasi tergantung jenis perolehan hak, misalnya sejak tanggal akta jual beli atau putusan pengadilan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaanya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang Negara yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa denda.