Peraturan Daerah ini mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan BPHTB sebagai salah satu jenis pajak kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pemungutan BPHTB.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Objek dan Subjek Pajak:** Objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, meliputi pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lain-lain, serta pemberian hak baru. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak tersebut.
2. **Dasar Pengenaan Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP PBB, maka NJOP PBB yang digunakan. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp.60.000.000,-, kecuali untuk waris atau hibah dalam hubungan keluarga sedarah, ditetapkan sebesar Rp.300.000.000,-
3. **Tarif Pajak:** Tarif pajak ditetapkan sebesar 5%.
4. **Wilayah Pemungutan:** Pajak dipungut di wilayah daerah tempat tanah dan/atau bangunan berada.
5. **Saat Pajak Terutang:** Saat terutang pajak bervariasi tergantung jenis perolehan hak, misalnya sejak tanggal akta jual beli atau putusan pengadilan.