For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrassi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 8/2014 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:18 Agustus 2014
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrassi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date-
Publication Date18 Agustus 2014
Place of EnactmentTulungagung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2012 Nomor 4 Seri C)

Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta untuk meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi kependudukan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Perubahan definisi dan penghapusan beberapa istilah dalam Pasal 1. 2. Penghapusan Bab II. 3. Perubahan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. 4. Perubahan ketentuan mengenai pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, seperti kelahiran, perkawinan, kematian, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya. 5. Penegasan mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. 6. Penambahan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi penduduk. 7. Penegasan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.

(-)

1. Setiap Pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Dinas atau Petugas yang ditunjuk dan Dinas yang memerintahkan dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) dan Data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.