Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk mengoptimalkan kinerja Perangkat Desa.
Ketentuan Substansial:
- Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Camat, Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, Penjabat Perangkat Desa, APBDesa, Pegawai Desa, Hari, Putusan Pengadilan, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana.
- Pasal 7 ayat (1) diubah untuk menyesuaikan persyaratan pengangkatan Perangkat Desa, termasuk usia minimal dan maksimal, serta persyaratan tambahan bagi Pegawai Negeri Sipil.
- Pasal 11 diubah untuk mewajibkan Perangkat Desa menjadi penduduk dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan atau dusun bagi kepala dusun terhitung mulai tanggal pelantikan.
- Pasal 12A disisipkan untuk mengatur status Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa, termasuk pembebasan sementara dari jabatan dan hak-hak yang diterima.
- Pasal 18 diubah untuk mengatur pemberhentian sementara Perangkat Desa karena alasan seperti tidak melaksanakan sanksi administratif, menjadi tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara, dinyatakan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, tertangkap tangan dan ditahan, dan/atau dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 tahun.
- Pasal 19 ayat (1) diubah untuk menegaskan bahwa pemberhentian sementara ditetapkan oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
- Pasal 23 ayat (3) diubah untuk menegaskan bahwa pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat.