For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia

Also known as: PP 4/2018 · PP No. 4 Tahun 2018 · PP Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2018Publication Date:13 Februari 2018
Wilayah Kedaulatan NegaraPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Februari 2018
Publication Date13 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengamankan wilayah udara Republik Indonesia dengan menetapkan status wilayah udara dan kawasan udara, mengatur pelanggaran kedaulatan, serta melaksanakan tindakan terhadap pesawat dan personel pesawat udara. Pemerintah memiliki wewenang penuh atas ruang udara untuk kepentingan penerbangan, ekonomi, pertahanan, keamanan, sosial budaya, dan lingkungan. Kerja sama sipil-militer diatur untuk menjamin keselamatan penerbangan, dengan prioritas pada pesawat TNI. Pemerintah menetapkan kawasan udara terlarang dan terbatas, serta zona identifikasi pertahanan udara. Pesawat asing harus memiliki izin diplomatik dan keamanan, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif. Penggunaan pesawat sipil Indonesia untuk kegiatan tertentu memerlukan persetujuan terbang dan izin keamanan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai tindakan oleh Pesawat Udara TNI, termasuk intersepsi dan pemaksaan mendarat.

(-)

  • Pelanggaran Pasal 10 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp5.000.000.000,00.
  • Pelanggaran Pasal 12 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan sertifikat, dan/atau pencabutan sertifikat.
  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai tindakan pengenalan visual, pembayangan, penghalauan, dan/atau pemaksaan mendarat oleh Pesawat Udara TNI.