on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia
Also known as: PP 4/2018 · PP No. 4 Tahun 2018 · PP Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengamankan wilayah udara Republik Indonesia dengan menetapkan status wilayah udara dan kawasan udara, mengatur pelanggaran kedaulatan, serta melaksanakan tindakan terhadap pesawat dan personel pesawat udara. Pemerintah memiliki wewenang penuh atas ruang udara untuk kepentingan penerbangan, ekonomi, pertahanan, keamanan, sosial budaya, dan lingkungan. Kerja sama sipil-militer diatur untuk menjamin keselamatan penerbangan, dengan prioritas pada pesawat TNI. Pemerintah menetapkan kawasan udara terlarang dan terbatas, serta zona identifikasi pertahanan udara. Pesawat asing harus memiliki izin diplomatik dan keamanan, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif. Penggunaan pesawat sipil Indonesia untuk kegiatan tertentu memerlukan persetujuan terbang dan izin keamanan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai tindakan oleh Pesawat Udara TNI, termasuk intersepsi dan pemaksaan mendarat.