Undang-Undang ini dibentuk untuk mendirikan Pengadilan Tinggi Banten di Provinsi Banten, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum dan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan di wilayah tersebut. Sebelumnya, wilayah Provinsi Banten termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung. Dengan pembentukan ini, seluruh pengadilan negeri di Provinsi Banten akan menjadi bagian dari Pengadilan Tinggi Banten. Hal ini dilakukan untuk menyederhanakan, mempercepat, dan mengurangi biaya proses peradilan, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses hukum yang lebih baik. Pengadilan Tinggi Banten akan berkedudukan di Serang, dan daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Provinsi Banten.