For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten

Also known as: UU 12/2004 · UU No. 12 Tahun 2004 · UU Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2004Publication Date:6 Juli 2004
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraHukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Pengadilan Tinggi Banten
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Juli 2004
Publication Date06 Juli 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Jakarta.

Undang-Undang ini dibentuk untuk mendirikan Pengadilan Tinggi Banten di Provinsi Banten, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hukum dan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan di wilayah tersebut. Sebelumnya, wilayah Provinsi Banten termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Bandung. Dengan pembentukan ini, seluruh pengadilan negeri di Provinsi Banten akan menjadi bagian dari Pengadilan Tinggi Banten. Hal ini dilakukan untuk menyederhanakan, mempercepat, dan mengurangi biaya proses peradilan, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses hukum yang lebih baik. Pengadilan Tinggi Banten akan berkedudukan di Serang, dan daerah hukumnya meliputi seluruh wilayah Provinsi Banten.

1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung. 2. Perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Bandung tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Banten.

(-)