Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk kedua kalinya. Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah tipe A, Sekretariat DPRD tipe A, Inspektorat tipe A, Dinas tipe A (yang menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, tenaga kerja, pengendalian penduduk, pertanian, kependudukan, komunikasi dan informatika, koperasi, penanaman modal, kebudayaan, perpustakaan, peternakan dan perikanan, serta satuan polisi pamong praja), Dinas tipe B (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, perhubungan, dan pariwisata), Badan tipe A (yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, keuangan, kepegawaian, kesatuan bangsa dan politik, serta pendapatan daerah), dan Kecamatan tipe A.