on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1995 tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
Also known as: Keppres 56/1995 · Keppres No. 56 Tahun 1995 · Keppres Nomor 56 Tahun 1995
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) guna memberikan penilaian obyektif terhadap kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan dalam penerapan standar profesi. MDTK dibentuk sebagai lembaga otonom dan non-struktural yang terdiri dari MDTK Tingkat Pusat dan MDTK Tingkat Propinsi. MDTK bertugas meneliti dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan. Keanggotaan MDTK terdiri dari berbagai ahli, termasuk sarjana hukum dan ahli kesehatan. Anggota MDTK diangkat oleh Menteri Kesehatan untuk masa bakti tiga tahun. MDTK berfungsi atas permintaan tertulis dari pejabat kesehatan atau pihak yang merasa dirugikan. Sidang MDTK bersifat tertutup dan hasil keputusan dituangkan secara tertulis. Pembiayaan MDTK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Kesehatan.